SEJARAH NAGARI SIBARAMBANG
A. Sejarah Wilayah/ Ulayat Sibarambang
Dahulunya nagari Sibarambang berbatasan langsung dengan kerajaan yaitu:
Sebelah Timur dan
utara berbatas dengan kerajaan Tembago. Adapun daerahnya yaitu Kolok, Guguk
Percaturan, Guguk Kubu, Gunung Surek dan Talago Gunuang. Sedangkan sebelah
Barat dan Selatan berbatasan dengan Kerajaan Kacang Rosam. Daerah Kacang Rosam ini
meliputi Pondam Puncak Ampolu, Katialo, dan Tanjung Balit sekarang.
Berdasarkan uraian diatas maka bisa kita asumsikan nagari Sibarambang
mulai berdiri sama waktunya dengan kerajaan-kerajaan tersebut meskipun tahunnya
tidak disebutkan. Karena berdasarkan keterangan dari orang tua-tua dahulu bahwa
Sibarambang tidak termasuk sebagi wilayah dua kerajaan diatas melainkan sebagai
sebuah daerah yang berdiri sendiri.
Bukti lain bahwa nagari ini sebagai nagari yang berdiri sendiri adalah
adanya sebagian wilayah kerajaan Kacang Rosam yang menjadi wilayah/ ulayat kaum
dari nagari Sibarambang. Daerah tersebut sebagian adalah Taratak Jaruai dan
Pakorohan. Samapai saat ini daerah ini dihuni oleh kaum yang berasal daru suku
Dalimo, Bendang, Patopang, Sumpadang ataupun Sikumbang. Hal ini juga terjadi
pada wilayah kekuasaan Kerajaan Tembago tempo dulu. Daerah kerajaan yang dihuni
oleh orang Sibarambang yaitu Pabusuik, Sago, dan Pisang Kolek. Ketiga daerah
tersebut tersebar kaum yang berasal dari suku Dalimo, Bendang, dan Patopang.
Setelah hilangnya kekuasaan kedua kerajaan diatas maka didirikanlah
kelarasan di bekas dua kerajaan tersebut. Nagari Sibarambang termasuk pada
kelarasan VII koto, yang berkedudukan di daerah Tanjung balit. Adapun daerah
yang termasuk lareh nan VII koto tersebut yaitu Sibarambang, Tanjung Balit,
Paninjauan, Kuncir, Kajai, dan Lumindai.
Kemudian sejak Minangkabau dikuasai oleh Belanda, maka status kelarasan
berubah menjadi district/ underdistrict. Setelah Indonesia merdeka dan terbebas
dari penjajahan terjadi perubahan lagi menjadi kecamatan. Sehingga kenagarian
Sibarambang termasuk pada Kecamatan X Koto Diatas. Adapun daerahnya yaitu
Sibarambang, Kajai, Lumindai, Talago Gunung, Paninjauan, Tanjung Balit, Kuncir,
Sulit Air, Bukit Kandung, dan Pasilihan.
Sejak awal penataan daerah menurut sistem pemerintahan, maka nagari
Sibarambang telah berdiri secara mandiri. Sebagai sebuah nagari yang diakui
keberadaanya oleh pemerintah, nagari Sibarambang dipimpin oleh pemangku adat.
Pemangku adat sangat bertanggungjawab atas kelangungan tatanan kehidupan
masing-masing sukunya.
Untuk memudahkan jalannya roda pemerintahan, maka seluruh pemangku adat
dari lima suku yang ada di nagari Sibarambang membentuk kelompok-kelompok
menurut wilayah yang ada di Sibarambang. Kelompok tersebut sering dikenal
dengan koto dan taratak. Adapun pembagian wilayahnya sebagai berikut:
1.
Wilayah 1: Koto terdiri dari
Batualang, Guk Bumbun, serta Bendang/ Piliang
2.
Wilayah 2: Taratak Pabusuik,
Pisang Kolek, dan Sago
3.
Wilayah 3: Taratak Tinggi
4.
Wilayah 4: Taratak Cubadak
5.
Wilayah 5: Taratak Pakorohan
6.
Wilayah 6: Taratak Jaruai
7.
Berkaitan dengan sejarah
perkembangan pemerintahan di nagari Sibarambang maka berikut ini akan tampilkan
pejabat-pejabat yang pernah memimpin nagari Sibarambang. Mereka adalah
No
|
Nama dan Gelar
|
Periode
|
Suku
|
1
|
Dt. Pdk. Bandaro Gaek
Angku Palo Tacokiek
|
18...?
|
Patopang
|
2
|
Kosim Dt. Tanali
Angku Palo Putiah
|
18...?
|
Sumpadang
|
3
|
Gindak Dt. Sutan
|
1900 – 1917
|
Sumpadang
|
4
|
J. Dt. Paduko bandaro
|
1917 – 1934
|
Patopang
|
5
|
Masih Gindo Sutan (Plt)
|
1934 – 1936
|
Sumpadang
|
6
|
K. Dt. Penghulu Basa
|
1936 – 1945
|
Patopang
|
7
|
A Rauf Dt. Penghulu Dirajo
|
1945 – 1953
|
Dalimo
|
8
|
Malik Mandaro Kayo
|
1953 – 1957
|
Bendang
|
9
|
Jusa Rajo Baganti
|
1957 – 1958
|
Sumpadang
|
10
|
Mahyudin Intan Sati
|
1958 – 1961
|
Bendang
|
11
|
Thaib St. Palindih
|
1961 – 1963
|
Dalimo
|
12
|
M. Yatim Pkh Sampono
|
1963 – 1965
|
Dalimo
|
13
|
Nain Marah Sutan (Plt)
|
1965 – 1966
|
Patopang
|
14
|
Danar Gindo Khatib
|
1966 – 1967
|
Bendang
|
15
|
Mahyudin Intan Sati
|
1967 – 1983
|
Bendang
|
Agar koordinasi pemerintahan berjalan dengan baik satu dengan yang
lainnya maka di setiap taratak ditunjuk pimpinan yang lazim disebut Palo
Taratak. Akhirnya seiring dengan berjalannya waktu pada tahun 1960 sebutan
taratak ini dirubah menjadi sebutan Jorong dan dipimpin oleh seorang Wali Jorong.
Sedangkan daerah dan wilayah jorong tersebut masih sama seperti pembagian
wilayah taratak diatas.
Pada tahun 1981 keluarlahlah
Perda Sumatera Barat No. 5 tentang tata Pemerintahan Nagari. Maka sesuai dengan
apa yang diamanatkan di Peraturan Daerah tersebut, nagari Sibarambang
dimekarkan menjadi 6 (enam) desa yang masing-masingnya dipimpin oleh Kepala
desa. Desa-desa tersebut sesuai dengan wilayah Jorong yang ada sebelumnya
yaitu:
1.
Desa Batualang dipimpin oleh
AW. Dt. Rajo Nan Gadang
2.
Desa Pabusuik dipimpin oleh
Asliyanto
3.
Desa Tinggi dipimpin oleh Kasir
Dt. Penghulu Basa
4.
Desa Cubadak dipimpin oleh K.
Malin Mangkuto
5.
Desa Pakorohan dipimpin oleh
Dalieh
6.
Desa Jaruai dipimpin oleh
Zainuddin
Mengingat satu nagari terdiri dari 6 desa, sementara wilayah kekuasaannya
tidak begitu luas, maka pada tahun 1985 desa-desa diatas di merger (digabung)
menjadi 2 (dua) desa yaitu:
1.
Desa Batualang Siberambang
2.
Desa Siberambang Atas
Ok sip pak
BalasHapus