Rabu, 06 Mei 2015

Sejarah Nagari Sibarambang


SEJARAH NAGARI SIBARAMBANG
A. Sejarah Wilayah/ Ulayat Sibarambang
Dahulunya nagari Sibarambang berbatasan langsung dengan kerajaan yaitu:
Sebelah Timur dan utara berbatas dengan kerajaan Tembago. Adapun daerahnya yaitu Kolok, Guguk Percaturan, Guguk Kubu, Gunung Surek dan Talago Gunuang. Sedangkan sebelah Barat dan Selatan berbatasan dengan Kerajaan Kacang Rosam. Daerah Kacang Rosam ini meliputi Pondam Puncak Ampolu, Katialo, dan Tanjung Balit sekarang.
Berdasarkan uraian diatas maka bisa kita asumsikan nagari Sibarambang mulai berdiri sama waktunya dengan kerajaan-kerajaan tersebut meskipun tahunnya tidak disebutkan. Karena berdasarkan keterangan dari orang tua-tua dahulu bahwa Sibarambang tidak termasuk sebagi wilayah dua kerajaan diatas melainkan sebagai sebuah daerah yang berdiri sendiri.
Bukti lain bahwa nagari ini sebagai nagari yang berdiri sendiri adalah adanya sebagian wilayah kerajaan Kacang Rosam yang menjadi wilayah/ ulayat kaum dari nagari Sibarambang. Daerah tersebut sebagian adalah Taratak Jaruai dan Pakorohan. Samapai saat ini daerah ini dihuni oleh kaum yang berasal daru suku Dalimo, Bendang, Patopang, Sumpadang ataupun Sikumbang. Hal ini juga terjadi pada wilayah kekuasaan Kerajaan Tembago tempo dulu. Daerah kerajaan yang dihuni oleh orang Sibarambang yaitu Pabusuik, Sago, dan Pisang Kolek. Ketiga daerah tersebut tersebar kaum yang berasal dari suku Dalimo, Bendang, dan Patopang.
Setelah hilangnya kekuasaan kedua kerajaan diatas maka didirikanlah kelarasan di bekas dua kerajaan tersebut. Nagari Sibarambang termasuk pada kelarasan VII koto, yang berkedudukan di daerah Tanjung balit. Adapun daerah yang termasuk lareh nan VII koto tersebut yaitu Sibarambang, Tanjung Balit, Paninjauan, Kuncir, Kajai, dan Lumindai.
Kemudian sejak Minangkabau dikuasai oleh Belanda, maka status kelarasan berubah menjadi district/ underdistrict. Setelah Indonesia merdeka dan terbebas dari penjajahan terjadi perubahan lagi menjadi kecamatan. Sehingga kenagarian Sibarambang termasuk pada Kecamatan X Koto Diatas. Adapun daerahnya yaitu Sibarambang, Kajai, Lumindai, Talago Gunung, Paninjauan, Tanjung Balit, Kuncir, Sulit Air, Bukit Kandung, dan Pasilihan.

B. Sejarah Pemerintahan di Nagari Sibarambang
Sejak awal penataan daerah menurut sistem pemerintahan, maka nagari Sibarambang telah berdiri secara mandiri. Sebagai sebuah nagari yang diakui keberadaanya oleh pemerintah, nagari Sibarambang dipimpin oleh pemangku adat. Pemangku adat sangat bertanggungjawab atas kelangungan tatanan kehidupan masing-masing sukunya.
Untuk memudahkan jalannya roda pemerintahan, maka seluruh pemangku adat dari lima suku yang ada di nagari Sibarambang membentuk kelompok-kelompok menurut wilayah yang ada di Sibarambang. Kelompok tersebut sering dikenal dengan koto dan taratak. Adapun pembagian wilayahnya sebagai berikut:
1.       Wilayah 1: Koto terdiri dari Batualang, Guk Bumbun, serta Bendang/ Piliang
2.       Wilayah 2: Taratak Pabusuik, Pisang Kolek, dan Sago
3.       Wilayah 3: Taratak Tinggi
4.       Wilayah 4: Taratak Cubadak
5.       Wilayah 5: Taratak Pakorohan
6.       Wilayah 6: Taratak Jaruai
7.       Berkaitan dengan sejarah perkembangan pemerintahan di nagari Sibarambang maka berikut ini akan tampilkan pejabat-pejabat yang pernah memimpin nagari Sibarambang. Mereka adalah
No
Nama dan Gelar
Periode
Suku
1
Dt. Pdk. Bandaro Gaek
Angku Palo Tacokiek
18...?
Patopang
2
Kosim Dt. Tanali
Angku Palo Putiah
18...?
Sumpadang
3
Gindak Dt. Sutan
1900 – 1917
Sumpadang
4
J. Dt. Paduko bandaro
1917 – 1934
Patopang
5
Masih Gindo Sutan (Plt)
1934 – 1936
Sumpadang
6
K. Dt. Penghulu Basa
1936 – 1945
Patopang
7
A Rauf Dt. Penghulu Dirajo
1945 – 1953
Dalimo
8
Malik Mandaro Kayo
1953 – 1957
Bendang
9
Jusa Rajo Baganti
1957 – 1958
Sumpadang
10
Mahyudin Intan Sati
1958 – 1961
Bendang
11
Thaib St. Palindih
1961 – 1963
Dalimo
12
M. Yatim Pkh Sampono
1963 – 1965
Dalimo
13
Nain Marah Sutan (Plt)
1965 – 1966
Patopang
14
Danar Gindo Khatib
1966 – 1967
Bendang
15
Mahyudin Intan Sati
1967 – 1983
Bendang

Agar koordinasi pemerintahan berjalan dengan baik satu dengan yang lainnya maka di setiap taratak ditunjuk pimpinan yang lazim disebut Palo Taratak. Akhirnya seiring dengan berjalannya waktu pada tahun 1960 sebutan taratak ini dirubah menjadi sebutan Jorong dan dipimpin oleh seorang Wali Jorong. Sedangkan daerah dan wilayah jorong tersebut masih sama seperti pembagian wilayah taratak diatas.
    Pada tahun 1981 keluarlahlah Perda Sumatera Barat No. 5 tentang tata Pemerintahan Nagari. Maka sesuai dengan apa yang diamanatkan di Peraturan Daerah tersebut, nagari Sibarambang dimekarkan menjadi 6 (enam) desa yang masing-masingnya dipimpin oleh Kepala desa. Desa-desa tersebut sesuai dengan wilayah Jorong yang ada sebelumnya yaitu:
1.       Desa Batualang dipimpin oleh AW. Dt. Rajo Nan Gadang
2.       Desa Pabusuik dipimpin oleh Asliyanto
3.       Desa Tinggi dipimpin oleh Kasir Dt. Penghulu Basa
4.       Desa Cubadak dipimpin oleh K. Malin Mangkuto
5.       Desa Pakorohan dipimpin oleh Dalieh
6.       Desa Jaruai dipimpin oleh Zainuddin

Mengingat satu nagari terdiri dari 6 desa, sementara wilayah kekuasaannya tidak begitu luas, maka pada tahun 1985 desa-desa diatas di merger (digabung) menjadi 2 (dua) desa yaitu:
1.       Desa Batualang Siberambang
2.       Desa Siberambang Atas

Selasa, 07 Januari 2014

Contoh Proposal

PROPOSAL

 














LOMBA MATA PELAJARAN UJIAN NASIONAL
(LMPUN) SMP/ MTs KE – 13 DAN LOMBA LAGU MINANG (LLM) TINGKAT SMP SE – SUMATERA BARAT












FORUM MUSYAWARAH KERJA GURU INTI
(FMKGI) KABUPATEN SOLOK
2014


LEMBAR PENGESAHAN



PROPOSAL
LOMBA MATA PELAJARAN UJIAN NASIONAL
(LMPUN) SMP/MTs KE – 13 DAN LOMBA LAGU MINANG (LLM)
TINGKAT SMP SE – SUMATERA BARAT







Koto Baru, 2 Januari 2014




Diketahui Oleh:
Panitia Pelaksana
Ketua MKKS SMP Kab. Solok





SUARDI, S.Pd
NIP. 196305081985031001
Ketua,





Drs. IRWANDI
NIP.196707111992031003
Sekretaris,





RUSPEL AIGA, S.Pd
NIP.197904132009021001
                                   


Mengetahui,
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Solok




Drs. H. YUSWARDI
Pembina Utama Muda/ IV.c
NIP. 19550304197703 1 001





BAB I
PENDAHULUAN


A.     Latar Belakang
Sesuai dengan tujuan Pendidikan Nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, untuk mewujudkan hal ini dituntut tingkat kecerdasan anak bangsa yang mampu bersaing secara regional maupun secara nasional. Seiring dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah menjadi semakin besar. Lahirnya undang-undang tersebut menandai sistem baru dalam penyelenggaraan pendidikan dari sistem sentralistik ke desentralistik. 
Sejalan dengan visi Kabupaten Solok, Pemerintahan yang baik untuk masyarakat sejahtera, maka salah satu upaya untuk mewujudkannya adalah dengan menghasilkan pendidikan yang bermutu. Pendidikan yang bermutu diharapkan bisa menghasilkan masyarakat yang berkualitas. Dari masyarakat berkualitaslah akan lahir masyarakat yang sejahtera.  Peningkatan mutu pendidikan dimulai dari peningkatan kemampuan siswa baik secara akademik maupun non akademik.
Salah satu upaya untuk melihat kualitas siswa secara akademik maka perlu dilaksanakan pengujian yang mengacu kepada standar kelulusan yang ditetapkan secara nasional. Tolak ukur standar kelulusan yang ditetapkan Departemen Pendidikan dan Kebudayan dimana siswa dinyatakan lulus Ujian Nasional apabila rata-rata nilai gabungan 40% nilai sekolah dan 60% nilai Ujian Nasional empat mata pelajaran yakni Matematika, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) minimal 5,50.
Dalam rangka melihat kesiapan siswa menghadapi Ujian Nasional tersebut maka Pemerintah Kabupaten Solok dengan jajaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga melakukan Gerakan Sukses Proses dan Hasil Ujian Nasional (GESPHUN) Tahun 2014. Salah satu kegiatan GESPHUN 2014 adalah Lomba Mata Pelajaran Ujian Nasional (LMPUN).
Dengan dasar pemikiran tersebut maka Forum Musyawarah Kerja Guru Inti (FMKGI) Kabupaten Solok berencana melaksanakan Lomba LMPUN Ke-13 dan Lomba Lagu Minang (LLM) yang bekerjasama dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP, dan diayomi oleh Pemerinatah Kabupaten Solok melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Solok.

B.      Tujuan     
Adapun tujuan diselenggarakannya  Lomba Mata Pelajaran Ujian Nasional (LMPUN) dan Lomba Lagu Minang ini adalah untuk :
1.    Meningkatkan daya saing kualitas hasil ujian nasional antar kabupaten/kota di Sumatera Barat
2.    Melihat kesiapan siswa menghadapi Ujian Nasional TP  2013/2014.
3.    Mengetahui tingkat keberhasilan guru dalam membimbing siswa.
4.    Melihat prestasi sekolah terhadap pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan guru di sekolah masing-masing.
5.    Melihat gambaran secara umum hasil perolehan nilai siswa per mata pelajaran yang diujikan dalam ujian nasional
6.    Menindaklanjuti Gerakan Sukses Proses dan Hasil Ujian Nasional (GESHPUN) yang telah dicanangkan oleh Pemda Kabupaten Solok, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, dan MKKS SMP Kabupaten Solok
7.    Mengasah minat dan bakat siswa dibidang seni tarik suara

C.      Sasaran Kegiatan
1.      Sasaran dari Lomba Mata Pelajaran Ujian Nasional (LMPUN) ini adalah siswa SMP/MTs Kelas IX yang terdaftar sebagai peserta Ujian Nasional TP. 2013/2014 di Sumatra Barat
2.      Sedangkan untuk Lomba Lagu Minang (LLM) yang menjadi sasarannya adalah perwakilan siswa kelas VII atau VIII pada setiap SMP/ MTs yang ada di Sumatera Barat

D.     Manfaat Kegiatan
Adapun beberapa manfaat yang ingin diperoleh setelah kegiatan berlangsung yaitu:
1.    Meningkatkan motivasi dan kepercayaan diri siswa menghadapi Ujian Nasional.
2.    Sebagai bahan evaluasi bagi siswa untuk mengetahui kemampuan dirinya dalam bersaing dengan siswa lainnya menghadapi ujian nasional.
3.    Sebagai bahan evaluasi dan refleksi bagi guru terhadap keberhasilan proses pembelajaran di sekolah.
4.    Sebagai bahan evaluasi dan refleksi bagi sekolah untuk menentukan langkah-langkah kegiatan pembelajaran selanjutnya.
5.    Bagi pihak terkait untuk menentukan kebijakan dalam bidang pendidikan.

E.      Tema Kegiatan
Demi membangkitkan semangat menuju pendidikan Kabupaten Solok yang berkualitas maka tahun ini Tema Kegaitan yaitu: “ MELALUI LOMBA MATA PELAJARAN UJIAN NASIONAL (LMPUN) KE-13 KITA WUJUDKAN PENDIDIKAN YANG BERKUALITAS DI KABUPATEN SOLOK “









































BAB II
PELAKSANAAN


A.       Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Lomba mata pelajaran UN ini akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2014 mulai pukul 08.00 s/d 17.00 WIB yang bertempat di SD, SMP, SMA dan MAN yang berada di sekitar Dermaga Danau Singkarak. Sedangkan Lomba Lagu Minang akan dilaksanakan pada hari dan tanggal yang sama di Medan Nan Bapaneh Dermaga Singkarak mulai pukul 09.00 s/d selesai. Jadwal Kegiatan terlampir(Lampiran I)

B.        Peserta
1.         Jumlah Peserta LMPUN
Jumlah Peserta yang diharapkan berpartisipasi pada kegiatan LMPUN tahun ini sebanyak 1.800 orang dari berbagai SMP/MTs yang tersebar di seluruh Kabupaten/ Kota diwilayah Sumatera Barat.

2.         Jumlah Peserta Lomba Lagu Minang
Jumlah peserta Lomba Lagu Minang (LLM) yang diharapkan ambil bagian dalam kegiatan ini adalah sebanyak 65 orang baik laki-laki atau perempuan.

3.         Pendaftaran
Pendaftaran dilaksanakan secara kolektif oleh sekolah yang bersangkutan dan akan diteruskan kepada panitia yang ditunjuk  dengan biaya pendaftaran sebesar Rp.35.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per peserta untuk LMPUN dan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk Lomba Lagu Minang. Petunjuk Teknis terlampir (Lampiran II)

C.        Hadiah
Para Pemenang lomba akan diberikan hadiah dengan rincian sebagai berikut:
a)        Juara umum memperoleh Tropi Bergilir Bupati Solok
b)        Juara 1 memperoleh Tropi Tetap, Piagam dan Tabanas Rp. 1.500.000,-
c)         Juara 2 memperoleh Tropi tetap, Piagam dan Tabanas Rp. 1.250.000,- 
d)        Juara 3 memperoleh Tropi tetap, Piagam dan Tabanas Rp. 1.000.000,-


e)        Juara harapan 1 memperoleh tropi tetap, Piagam dan Tabanas Rp. 500.000,-
f)          Juara harapan 2 memperoleh tropi tetap, Piagam dan Tabanas Rp. 400.000,-
g)        Juara harapan 3 memperoleh tropi tetap, Piagam dan Tabanas Rp. 300.000,-  
h)        Peringkat 7 sampai 50 memperoleh Piagam dan Bingkisan

D.       Pelaksana Kegiatan
Kegiatan Lomba Mata Pelajaran Ujian Nasional (LMPUN) ini akan diselenggarakan oleh Forum Musyawarah Kerja Guru Inti (FMKGI) Kabupaten Solok dengan Struktur Kepanitiaan terlampir (Lamp. III)    
    
E.        Sumber Dana
Sumber dana yang diharapkan untuk pelaksanaan Lomba Mata Pelajaran Ujian Nasional (LMPUN) ini berasal dari pendaftaran peserta (diperkirakan 1.800 orang), Pemerintah daerah Kabupaten Solok serta sumbangan dari donatur lainnya yang tidak mengikat dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) terlampir. (Lamp. IV)





























BAB III
PENUTUP

Dengan dilaksanakannya Lomba Mata Pelajaran Ujian Nasional (LMPUN) ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan rasa kepercayaan diri siswa dalam mengikuti Ujian Nasional, sehingga hasil ujian nasional yang diperoleh siswa tahun ini lebih baik dari yang diperoleh siswa tahun sebelumnya. Bagi kawan-kawan guru dengan adanya kegitan ini dapat menjadi bahan evaluasi dan refleksi dalam pelaksanaan proses pembelajaran dimasa datang, sehingga mutu proses pembelajaran yang dilaksanakan guru  dapat ditingkatkan.
Agar penyelenggaraan lomba mata pelajaran ini sesuai dengan yang direncanakan, maka kepada kawan-kawan anggota FMKGI dan seluruh panitia dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya.
            Selanjutnya Kepada Pemerintah Kabupaten Solok, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga beserta jajarannya dan MKKS SMP Kabupaten Solok kami mengharapkan dukungannya baik moril maupun materil terhadap penyelenggaraan kegiatan ini, kami menyadari sepenuhnya tanpa dukungan dari pihak terkait  kegiatan ini tidak akan berjalan sebagaimanamestinya.




Koto Baru, 2 Januari 2014
         Panitia Pelaksana

Ketua,





Drs. IRWANDI
NIP.196707111992031003
Sekretaris,





RUSPEL AIGA, S.Pd
NIP.197904132009021001








Lampiran I

JADWAL KEGIATAN
LOMBA MATA PELAJARAN UJIAN NASIONAL
(LMPUN) TINGKAT SMP/MTs KE – 13 TAHUN 2014


Minggu, 9 Februari 2014

WAKTU
KEGIATAN
TEMPAT
PENAGGUNGJAWAB
08.00 – 09.00 WIB
Upacara Pembukaan
SMPN 3 X Koto Singkarak
Panitia Pelaksana
09.00 – 12.00 WIB
Pelaksanaan Ujian
Sekolah-sekolah di sekitar Singkarak dan Sumani
Panitia Pelaksana dan Koordinator Lapangan
12.00 – 14.30 WIB
Pemeriksaan LJK dengan Komputer
Dermaga Singkarak
Tim Pemeriksa Lembaga “PUSKOM DISDIK SUMBAR”
14.30 – 16.30 WIB
Pengumuman pemenang dan hadiah lomba
Dermaga Singkarak
Panitia Pelaksana
16.30 – 17.00 WIB
Upacara penutupan
Dermaga Singkarak
Panitia Pelaksana
09.00 – 15.00 WIB
Lomba Lagu Minang (LLM)
Medan Nan Bapaneh Dermaga Singkarak
Panitia Pelaksana



Koto Baru,  2 Januari 2014
Panitia Pelaksana

Ketua,





Drs. IRWANDI
NIP.196707111992031003
Sekretaris,





RUSPEL AIGA, S.Pd
NIP.197904132009021001












Lampiran II

PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN PESERTA
LOMBA MATA PELAJARAN UJIAN NASIONAL (LMPUN) DAN LOMBA LAGU MINANG (LLM)
TINGKAT SMP/MTs KE-13 SE-SUMATERA BARAT
TAHUN 2014

1.        Peserta Lomba LMPUN adalah seluruh siswa SMP/ MTs di Sumatera Barat yang terdaftar sebagai peserta Lomba.
2.        Peserta Lomba Lagu Minang berasal dari perwakilan siswa SMP di wilayah Kabupaten Solok dan luar wilayah Kabupaten Solok
3.        Pendaftaran dilakukan oleh masing-masing sekolah secara kolektif dengan Uang Pendaftaran sebanyak Rp. 35.000/ peserta untuk LMPUN dan Rp. 50.000,-/ peserta Lomba Lagu Minang (LLM).
4.        Masing-masing sekolah mendaftarkan nama-nama setiap peserta secara kolektif kepada Panitia Pelaksanan Lomba Mata pelajaran Ujian Nasional (LMPUN) ke-13
5.        Nama-nama peserta dikumpulkan secara kolektif yang diketahui oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.
6.        Setelah Nama Peserta terdaftar, Panitia akan memberikan Nomor Peserta LMPUN serta lokasi Ujian yang diatur oleh Panitia sedangkan untuk peserta LOMBA LAGU MINANG (LLM) akan langsung di Lot 1 jam sebelum kegiatan dimulai.




Koto Baru, 2 Januari 2014
         Panitia Pelaksana

Ketua,





Drs. IRWANDI
NIP.196707111992031003
Sekretaris,





RUSPEL AIGA, S.Pd
NIP.197904132009021001








Lampiran III
SUSUNAN PANITIA PELAKSANA
LOMBA MATA PELAJARAN UJIAN NASIONAL (LMPUN) SMP/MTs KE-13
& LOMBA LAGU MINANG (LLM) TINGKAT SMP SE-SUMATERA BARAT


Pelindung              : Bupati Solok
Penasehat             : Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Solok
Pembina                                : Kepala Bidang Pembinaan SMP
                                  Pengurus MKKS SMP Kabupaten Solok
Ketua                      : Drs. Irwandi
Wk. Ketua              : Dra. Hj. Yunita Karyaweti, M.Pd
Sekretaris              : Ruspel Aiga, S.Pd
Wk. Sekretaris      : Mufnidayati, M.Pd
Bendahara I           : Hj. Fatma Dewi, S.Pd
Bendahara II          : Yetti Nur, S.Pd
Seksi – Seksi      :

NO
SEKSI
NAMA
KETERANGAN
1
Pendanaan
Waitlem, M.Pd

2
Konsumsi
Vera Herlily, S.Pd

3
Humas
Waitlem, M.Pd

4
Soal dan LJK
Ruspel Aiga, S.Pd

5
Acara
Santi Weni, S.Pd

6
Seni
Armaidani, S.Pd

7
Tempat
Dafinur, S.Pd


SMPN 3 X Koto Singkarak
Nusyirwan, S.Pd
Dendang Haryanto, S.Pd
Asmarida, S.Pd
Koordinator

SMAN 1 X Koto Singkarak
Gusril, M.Pd
Rini Feliza, S.Pd
Salamah Jasuari, M.Pd
Vera Herlili, S.Pd


SMPN 1 X Koto Singkarak
Suriati, S.Pd
Patria Hilda, S.Pd
Eka Kristina, S.Pd


SDN 01 Singkarak
Afrilita, S.Pd
Desri Tetismed, S.Pd
Hj. Mursyidah, S.Pd


SDN 14 Singkarak
Etmawita, S.Pd
Titi Fatimah, S.Pd
Karlis, S.Pd


SDN 06 Sumani
Zurnita, S.Pd
Desprima, S.Pd
Satriniwati, S.Pd


Koto Baru, 2 Januari 2014
         Panitia Pelaksana

Ketua,




Drs. IRWANDI
NIP.196707111992031003
Sekretaris,




RUSPEL AIGA, S.Pd
NIP.197904132009021001






Lampiran IV
RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)
NO
URAIAN
VOL
Harga Satuan
Jumlah

A. Pemasukan



1
Uang Pendaftaran Peserta LMPUN
1800
35.000
63.000.000
2
Uang Pendaftaran Peserta LLM
65
50.000
3.250.000
3
Donatur Tidak Mengikat


1.108.500

TOTAL
67.358.500

B. Pengeluaran



1
Biaya Konsumsi rapat persiapan
50
20.000
1.000.000
2
Biaya Snack Persiapan  H -1
50
8.000
400.000
3
Biaya Pembelian ATK
1
1.200.000
1.200.000
4
Biaya Pembuatan spanduk
4
300.000
1.200.000
5
Biaya Pendistribusian Undangan
2
700.000
1.400.000
6
Biaya cetak dan koreksi LJK
1800
5.000
9.000.000
7
Biaya cetak soal 1800 x 30 exp
72000
165
11.880.000
8
Biaya kebersihan gedung sekolah
10
250.000
2.500.000
9
Biaya kebersihan dermaga singkarak
1
700.000
700.000
10
Biaya Sewa Organ tunggal
1
2.000.000
2.000.000
11
Biaya Pembelian tropi peringkat 1 s.d 6
6
175.000
1.050.000
12
Tabanas untuk juara 1 s.d 6
6

6.000.000
13
Hadiah hiburan Peringkat 7 s/d 50
44
25.000
1.100.000
14
Biaya Cetak Piagam Peserta
150
6.000
900.000
15
Insentif penulis soal
8
150.000
1.200.000
16
Bantuan transpor penelaah soal
4
150.000
600.000
17
Bantuan transport pendistribusian soal
1
150.000
150.000
18
Bantuan transportasi panitia pelaksana
40
150.000
6.000.000
19
Transportasi penerimaan pendaftaran
3
300.000
900.000
20
Konsumsi panitia dan undangan
75
25.000
1.875.000
21
Honor Juri Lomba Lagu Minang
3
400.000
1.200.000
22
Hadiah Lomba Lagu Minang
1
2.000.000
2.000.000
23
Trophy Lomba Lagu Minang
1
750.000
750.000
24
Keamanan
3
200.000
600.000
25
Pers
5
150.000
750.000
26
Kudapan panitia dan undangan
75
10.000
750.000
27
Konsumsi dan kudapan pengawas
60
25.000
1.500.000
28
Kudapan rapat pembubaran panitia
50
8.000
400.000
29
Dokumentasi
1
275.000
275.000
30
Insentif operator komputer
1
750.000
750.000
31
Biaya Sewa Komputer dan Scanner LJK
1
4.500.000
4.500.000
32
Transpor operator komputer
1
750.000
750.000
33
Biaya Snack Penyerahan hadiah
75
8.000
600.000
34
Konsumsi rapat pelaporan kegiatan
40
25.000
1.000.000
35
Biaya tak terduga


478.500

TOTAL
67.358.500
Koto Baru,  2 Januari 2014
Panitia Pelaksana
Drs. IRWANDI
RUSPEL AIGA, S.Pd
NIP.196707111992031003
NIP. 197904132009021001